Usai Nonton Film Porno, Pria di Bangka Barat Cabuli Bocah 5 Tahun

Rizki Ramadhani
JT saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani)

"Dapat laporan itu, Unit PPA melakukan penyelidikan. Kemudian pada Rabu 20 September 2023 kami mengamankan terduga pelaku di kediamannya," tuturnya. 

Sementara, JT mengaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya kepada korban yang tak lain merupakan tetangganya itu. Aksi tak terpuji itu dilakukannya usai menonton film porno. 

"Iya, sebelumnya saya menonton film porno. Sama korban ini saya kenal karena masih tetangga dan berhadapan rumahnya. Saya khilaf, saya menyesal," kata JT. 

Atas perbuatannya, JT diancam dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
13 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

13 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

17 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

23 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

24 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal