Setelah mendapat pengakuan tersebut, polisi mengamankan dua alat bukti untuk menetapkan ayah korban sebagai tersangka pemerkosaan.
HS kini ditahan di Polsek Gunung Kijang. Dia dijerat Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf a dan h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Dia juga dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.