Kepada petugas yang menangkap, kedua pelaku mengakui barang terlarang tersebut memang milik mereka.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009, tentang narkotika," tuturnya.
Tim Hantu telah membawa keduanya ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan.