"Kami memiliki waktu 14 hari sejak menerima berkas tersangka ES," tuturnya.
ES sebelumnya ditangkap Polresta Pekanbaru karena menyerang lima rekan kerjanya di salah satu toserba di Pekanbaru.
Korban adalah Lia (20), Julieta (21), Ismawati (26), Selvia (23) dan Lamtiur (20). Kelima korban mengalami luka tusuk, dan Lamtiur akhirnya meninggal.