Tekan Kasus Covid-19, Pemprov Babel Larang ASN Cuti Nataru

Antara
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Babel, Mikron Antariksa. (Foto : iNews.id/ Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melarang aparatur sipil negara (ASN) cuti memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Larangan tersebut guna mencegah dan menekan kasus Covid-19 selama libur Nataru.

"Kami berupaya menekan mobilitas masyarakat guna mengurangi potensi lonjakan kasus Covid-19 selama liburan Nataru ini," kata Sekretaris Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel, Mikron Antariksa, Rabu (24/11/2021).

Larangan cuti ASN ini, kata dia, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Berdasarkan Intruksi Mendagri ini, tidak hanya ASN dilarang cuti Nataru tetapi juga TNI, Polri dan karyawan swasta," katanya.

Dalam mengurangi mobilitas masyarakat selama liburan nataru, tutur dia, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal