Tekan Kasus Covid-19, Pemprov Babel Larang ASN Cuti Nataru

Antara
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Babel, Mikron Antariksa. (Foto : iNews.id/ Haryanto)

"Selama penerapan PPKM Level 3 ini, masyarakat khususnya ASN tidak boleh melaksanakan pulang kampung dan juga tidak diperbolehkan bepergian selama libur Nataru," tuturnya.

Menurut dia PPKM Level 3 ini akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu guna mengurangi mobilitas dan kerumuman massa yang berpotensi meningkatkan kasus orang terpapar virus Corona selama liburan nanti.

"Pengurangan aktivitas ini hanya diberlakukan tujuh hari selama liburan dan ini berfungsi yang substansinya untuk mengurangi mobilitas sebagai salah satu pemicu lonjakan kasus Covid-19," ucapnya. 

Ia mengimbau masyarakat selama liburan Nataru ini untuk menaati aturan PPKM Level 3 yang telah ditetapkan pemerintah, guna mencegah penularan dan penyebaran virus Corona.

"Saat ini kasus Covid-19 sudah semakin melandai dan diharapkan masyarakat untuk selalu menerapkan prokes, vaksinasi, agar terhindar dari virus Corona," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal