Subsidi Gaji 2020 Masih Tersisa, Menaker Akan Ajukan ke Kemenkeu untuk Disalurkan ke Pekerja 

Antara
Ilustrasi subsidi gaji. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengajukan pencairan subsidi gaji 2020 yang masih tersisa ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Anggaran subsidi gaji yang masih sisa itu sebelumnya sudah dikembalikan ke kas negara.

Dari data Kemenaker, realisasi subsidi gaji tahun lalu baru sebesar 98,92 persen. Ada 165.790 pekerja yang belum menerima bantuan dari pemerintah untuk termin kedua sebesar Rp1,2 juta. Dengan pengajuan tersebut, para pekerja tersebut bisa segera menerimanya. 

"Jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida Fauziyah, Kamis (18/2/2021).

Program subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan. Penyaluran bantuan dilakukan lewat dua termin masing-masing Rp1,2 juta, sehingga total bantuan mencapai Rp2,4 juta. 

Untuk termin pertama (September-Oktober) subsidi gaji disalurkan kepada 12,29 juta orang sementara untuk termin kedua (November-Desember) bansos tersebut dinikmati 12,24 juta orang, sehingga ada pekerja yang memperoleh bantuan pada termin pertama, namun tak dapat pada termin kedua.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalan Terjal Menkeu Purbaya, Meniti Karier dari Teknik Elektro ITB hingga Jadi Ekonom Senior

57 tahun lalu

Kemenkeu Dorong Masyarakat Terbiasa Manfaatkan Internet dalam Transaksi Keuangan

57 tahun lalu

Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris PMI di Indramayu

57 tahun lalu

Menaker Ida Fauziah Buka Kebumen Job Fair 2023, Sediakan 11.000 Lowongan Kerja

57 tahun lalu

Kabar Gembira, TPP Pemprov Gorontalo Segera Cair usai Disetujui Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal