Suami Istri di Bangka Selatan Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Sita 24 Paket Sabu

Wiwin Suseno
Paket sabu dan barang bukti lainnya yang diamankan Polres Bangka Selatan. (Foto: iNews/Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Satgas Gakkum Operasi Antik Menumbing 2021 Polres Bangka Selatan menangkap pasangan suami istri diduga pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan mereka diamankan barang bukti sebanyak 24 paket sabu kemasan ekonomis dengan berat 11,27 gram.

Identitas keduanya yakni IP (37) dan istrinya ZT (30). Mereka diamankan dalam rumahnya di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, penangkapan pasutri tersebut bermula dari adanya informasi warga.

"Penangkapan ini merupakan rangkaian dari Operasi Antik Menumbing 2021. Setelah mendapat informasi dari warga, tim langsung bergerak cepat dan menangkap mereka," ujarnya didampingi Kasat Res Narkoba AKP Yandri C Akip, Senin (15/3/2021).

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

2 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

3 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

3 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

5 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal