"Saat ini barang bukti tersebut dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang yang disaksikan oleh pihak PT Timah dan tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, pada Rabu (14/12/2022) lalu telah terjadi penangkapan pasir timah yang dilakukan oleh PT Timah di Jalan Raya Jeriji, Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Usai penangkapan tersebut, PT Timah menyerahkan penyidikan kepada Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel.
Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut di IUP PT Timah Perairan Sukadamai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pasir timah sebanyak 131 karung dengan berat kurang lebih 6,9 ton tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Pangkalpinang menggunakan mobil truk.