Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Pengangkutan 6,9 Ton Pasir Timah di Bangka Selatan

Irwan Setiawan
Penyerahan barang bukti berupa 6,9 ton bijih timah ke Rupbasan Pangkalpinang. (Foto: iNews.id/Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, iNews.id - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan sopir truk berinisial AS sebagai tersangka kasus tindak pidana pengangkutan 6,9 ton pasir timah diduga ilegal di Kabupaten Bangka Selatan. Penetapan itu usai penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan tersangka. 

"Kemarin juga telah dilaksanakan gelar perkara oleh Dit Polairud Polda Babel untuk menetapkan tersangka, yaitu saudara AS," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Maladi melalui siaran pers yang diterima pada Jumat (23/12/2022). 

Menurut Maladi, AS selaku sopir truk ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar tindak pidana dalam Pasal 161 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin," ujarnya.

Selain itu telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu unit mobil truk warna kuning merek Mitsubishi, dengan nomor polisi BN 8428 TB berikut STNK serta 131 karung berisi pasir yang diduga mengandung timah sebanyak 6,9 ton. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Perampok Balok Timah Senilai Rp7 Miliar di Bangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal