Simpan 57,29 Gram Sabu, Pria Asal Sumsel Ditangkap di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Tersangka HP saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: Ist)

Dia menuturkan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mencari keberadaan rekan tersangka.

"Kami terus melakukan pengembangan sampai sekarang, yang temannya di Jebus itu. Kami belum nyampai ke penambang timah, intinya dia mengaku bahwa sabu-sabu itu dijual ke penambang," tuturnya.

Untuk mengelabuhi petugas di pelabuhan, tersangka menyembunyikan sabu-sabu di saringan udara motor. 

"Rencananya, sabu-sabu ini akan diserahkan ke seorang teman di Bangka, tapi belum sempat ketemu sudah ditangkap polisi," kata tersangka HP.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukum mati. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal