Simpan 57,29 Gram Sabu, Pria Asal Sumsel Ditangkap di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Tersangka HP saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap terduga penyalahgunaan narkotika inisial HP warga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dari tangan HP, polisi mengamankan 57,29 gram sabu-sabu.

"Pria usia 32 tahun itu diringkus di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu (11/6/2023) lalu. Barang buktinya 57,29 gram sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Selasa (21/6/2023).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, kartu ATM, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp31,7 juta. 

Sebelumnya, kata dia, tersangka menjual barang haram tersebut ke sejumlah penambang yang ada di Kabupaten Bangka Barat dan sekitarnya. 

"Kami mendapatkan informasi dari Palembang akan ada transaksi di Bangka, kemudian di Pelabuhan lolos. Di Parittiga tadi dia sudah menjual ke para penambang," ujarnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal