Simpan 12,62 Gram Sabu, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
DS (21) warga Kota Pangkalpinang diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (Foto:ist)

"Jadi dari dua TKP ini, kami mengamankan 76 plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 12,62 gram serta satu unit handphone dan timbangan digital," kata Jojo. 

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk diproses lebih lanjut. 

"DS terancam Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal