Sementara itu untuk reklamasi bentuk lainnya antara lain pemanfaatan lahan bekas tambang untuk sirkuit grasstrack di Air Nyatoh, Belinyu Kabupaten Bangka seluas 5,7 hektare dan tempat pemakaman umum (TPU) di Air Koba, Desa Rindik Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan seluas 4,23 hektare.
“Reklamasi darat yang dilakukan PT Timah Tbk ini juga dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lahan, sehingga dapat meningkatkan perekonomiaan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, reklamasi juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga tidak hanya mengembalikan fungsi lingkungan, tapi juga bisa memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
"Kita berharap masyarakat untuk menjaga dan tidak lagi melakukan penambangan bijih timah secara ilegal di kawasan reklamasi ini," katanya.