PANGKALPINANG, iNews.id - Tim gabungan yang dipimpin Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap Ro (41), seorang perempuang yang terindikasi terlibat peredaran sabu-sabu jaringan Sumatera. Ro ditangkap bersama tiga pelaku lain di wilayah berbeda.
"Penangkapan dilakukan selama dua hari, berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada dugaan transaksi dan penyelundupan narkotika dalam jumlah cukup besar antarprovinsi yang akan diantar melalui jalur Sumatera dengan menggunakan speedboat," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Zainul Muttaqien, Minggu (1/8/2021).
Ketiga pelaku lain yang ditangkap berinisial Ma (34) laki-laki tinggal di Palembang, Sumatera Selatan, Su (33) laki-laki tinggal di Tuatunu, Pangkalpinang, dan Ha (37) perempuan tinggal di OKU Timur. Sedangkan Ro diketahui warga Sungai Selan.
Sebelumnya petugas gabungan memantau speedboat yang dibawa satu keluarga di Perairan Sumatera Selatan menuju Bangka Tengah pada Jumat (30/7/2021). Petugas langsung menggerebek dan menemukan sabu-sabu dengan berat satu kilogram dan satu paket berisi dua bungkus sabu-sabu dikemas dengan plastik klip ukuran sedang seberat 150,62 gram.
"Dalam kasus ini petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,15 kilogram senilai Rp3,3 miliar," kata Zainul Muttaqien.