Satpol PP Sita 155 Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl di Belitung

Antara
Satpol PP menyita ratusan obat keras di Belitung. (Foto:Antara)

Menurut Abdul Hadi, obat keras tersebut tidak bisa dijual secara bebas tanpa adanya izin edar. Sebab mengonsumsi obat keras dalam jumlah banyak dapat mengakibatkan kerusakan syaraf dan gangguan kesehatan lainnya.

"Mengonsumsi obat-obatan keras ini hampir sama dengan mengonsumsi narkoba, karena kalau sudah terlalu banyak bisa overdosis," ujarnya.

Satpol PP telah menyerahkan MIA kepada Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Belitung untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Kalau kami di Satpol PP Belitung prosesnya sudah selesai hanya sampai pembinaan, yakni mereka menandatangani surat pernyataan," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

7 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

8 hari lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

1 bulan lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

1 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal