RI-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Persempit Ruang Gerak Koruptor

Dita Angga
Ariedwi Satrio
Indonesia dan Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi. (Foto Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisiburonan. Perjanjian ini diteken oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K Shanmugam.

Penandatanganan perjanjian juga disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong. Seperti diketahui, hari ini Jokowi bertemu PM Lee di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Yasonna Laoly menjelaskan perjanjian ini memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia atau Singapura. Dengan begitu, ada efek gentar bagi pelakunya.

"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," katanya.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini, diharapkan Yasonna dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

13 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

13 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal