Pertimbangan lain perdamaian itu karena tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman penjara yang dihadapi tak lebih dari lima tahun.
"Korban dan tersangka telah mencapai perdamaian maka kami melakukan ekspose," tuturnya.
Helena mengatakan restorative justice berpedoma pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.