Restorative Justice, Tersangka Kasus Lalu Lintas di Bangka Barat Bebas dari Tuntutan Hukum

Rizki Ramadhani
Kejaksaan Negeri Bangka Barat menerapkan restorative justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas. (Foto: iNews/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menerapkan restorative justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Tersangka dalam kasus itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Kami Kejari Bangka Barat menjalankan perintah Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejari Bangka Barat Helena Octavianne, Jumat (14/1/2022).

Tersangka adalah laki-laki inisial J (26). Dia mengajukan restorative justice dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Pada 5 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat menjadi fasilitator J yang menjadi tersangka karena dijerat Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam proses selanjutnya, tersangka dan korban akhirnya berdamai. Perdamaian itu tercapai tanpa syarat apa pun dari korban.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Mobil Dinas Kapolsek Waingapu Tabrak Bengkel Tambal Ban di Sumba Timur, 6 Warga Terluka 

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Kronologi Bus Sudiro Tungga Jaya Terbalik di Tol Jombang, 10 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan di Tol Jombang, Bus Sudiro Tungga Jaya Terbalik 10 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal