Pria di Anambas Cabuli 9 Bocah Laki-Laki, Ancam Bunuh jika Lapor Orang Tua

Alfie Al Rasyid
Pelaku pencabulan 9 anak di Anambas ditangkap polisi, Senin (29/8/2022). (Foto: iNews TV/Alfie Al rasyid)

“Rencananya korban iajak pergi ke kebun untuk panen petai dan akan diberi upah oleh pelaku.

Orang tua korban juga mendengar percakapan saat pelaku pernah mencabuli 8 anak laki-laki lainnya di Anambas,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, kata kapolres, ada beberapa korban yang dicabuli hingga empat kali. Mendengar percakapan tersebut pelaku dilaporkan ke ketua RT dan Polsek Jemaja.

Kepada penyidik, pelaku yang berusia 43 tahun ini mengaku sakit hati dan trauma terhadap perempuan. Hal ini yang mendorong Safri untuk melampiaskan ke anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Safri mengaku memberi uang kepada para korban dengan jumlah bervariasi antara Rp15.000 hingga Rp25.000. 

Selain itu, pelaku juga mengancam akan membunuh para korban jika aksi bejatnya dilaporkan kepada orang tua. 

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Oknum Guru PNS di Tulang Bawang Cabuli 3 Siswi SD Dalam Kelas

57 tahun lalu

Bejat! Pemuda di Lumajang Sekap dan Cabuli Bocah Laki-Laki Selama Sepekan

57 tahun lalu

Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

57 tahun lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru di Sragen Cabuli Bocah TK

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Pemalang Cabuli 4 Siswi, Ancam Korban Tutup Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal