ANAMBAS, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Kepulauan Anambas ditangkap polisi karena diduga mencabulisembilan anak laki-laki.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku bernama Safri alias Saf mengiming-imingi para korban dengan uang sebesar Rp15.000. Selain itu, pelaku mengancam korban akan dibunuh jika melapor ke orang tuanya.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Desa Landak, Dusun Teluk Kumbik, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Tersangka ini sudah melakukan aksi bejatnya mencabuli 9 anak laki-laki sejak Agustus 2021 lalu,” katanya, Senin (29/8/2022).
Kapolres menjelaskan, aksi pencabulan terhadap sembilan anak laki-laki itu terungkap saat salah satu orang tua korban mendengar percakapan antara pelaku dengan korban yang akan melakukan tindakan asusila.