Polisi Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Kerusuhan di Kantor Gubernur Babel

Haryanto
Para pendemo saat diamankan polisi usai unjuk rasa di Kantor Gubernur Babel. (Foto : iNews/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pangkalpinang, karena terlibat dalam aksi kerusuhan saat unjuk rasa di Kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel), Rabu (4/11/2020) kemarin. Mereka diduga kuat sebagai provokator hingga demo berakhir ricuh.

"Ada delapan orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka telah menjalani penyidikan selama 1x24 jam," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi, Kamis (5/11/2020).

Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya berasal dari Jakarta, masing-masing Febi Andika Syahril, Deni Iskandar, Mufti Azmi, dan Irwan.

"Empat orang warga Jakarta ini merupakan kader senior HMI," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Kabar Duka, Viral! Ketua Masjid di Pangkalpinang Meninggal Dunia Usai Kumandangkan Azan

57 tahun lalu

Respons Gubernur Babel usai Wagub Hellyana Terjerat Ijazah Palsu dan Penipuan

57 tahun lalu

ASTON Emidary Bangka: Pilihan Terbaik untuk Pertemuan Bisnis di Pangkalpinang

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah Masuki Babak Baru 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal