Polisi Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Kerusuhan di Kantor Gubernur Babel

Haryanto
Para pendemo saat diamankan polisi usai unjuk rasa di Kantor Gubernur Babel. (Foto : iNews/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pangkalpinang, karena terlibat dalam aksi kerusuhan saat unjuk rasa di Kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel), Rabu (4/11/2020) kemarin. Mereka diduga kuat sebagai provokator hingga demo berakhir ricuh.

"Ada delapan orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka telah menjalani penyidikan selama 1x24 jam," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi, Kamis (5/11/2020).

Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya berasal dari Jakarta, masing-masing Febi Andika Syahril, Deni Iskandar, Mufti Azmi, dan Irwan.

"Empat orang warga Jakarta ini merupakan kader senior HMI," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

29 hari lalu

Honda HR-V Terbakar di Jalan Sudirman Pangkalpinang, Pengendara Lain Panik Lihat Kobaran Api

1 bulan lalu

Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

6 bulan lalu

Kabar Duka, Viral! Ketua Masjid di Pangkalpinang Meninggal Dunia Usai Kumandangkan Azan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal