Polisi Tangkap Pengedar 21 Paket Sabu di Pangkalpinang

Ikhsa Firmansyah
Tersangka Mulyadi alias Mul beserta barang bukti sabu diamankan di Mapolres Pamngkalpinang. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang menangkap Mulyadi alias Mul (26) warga Jalan Tenggiri Satu, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Rabu (13/10/2021). Tersangka diamankan terkait kepemilikan 21 paket narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pelaku ini kami amankan di kediamannya. Saat penggeledahan, polisi mendapati satu bungkus plastik bening ukuran besar yang disimpan di sebuah kotak handphone. Setelah dibuka, ternyata berisikan 21 paket sabu siap edar seberat 6,06 gram,” katanya, Kamis (14/10/2021)..

Selain mengamankan 21 paket sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu ball plastik strip bening, satu buah timbangan, dan satu buah kotak handphone warna putih.

Kemudian, kata dia, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun,” ujarnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal