“Kami amankan barang bukti 11,50 gram sabu, timbangan digital, uang tunai Rp500.000 dan dua unit handphone,” ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi menduga kedua pria tersebut sudah menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih lima bulan.
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti kami amankan di Mapolsek Muntok untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.