Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba di Bangka Barat, Polisi Temukan 12,79 Gram Sabu

Rizki Ramadhani
Tersangka TP dan PM saat diamankan petugas di Mapolres Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

TP juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial WW di Kota Pangkalpinang. Dia mengaku baru sebulan terakhir menjual sabu di Tempilang.

"Beli per paketnya Rp10 juta terus dijual per gramnya Rp1,1 - Rp1,2 juta. Dapatnya dari WW di Pangkalpinang. Belum pernah ketemu karena pakai sistem lempar," ujar TP. 

Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Sedangkan PM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal