Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang

iNews TV
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso menunjukkan sejumlah mobil tarikan debt collector di Pangkalpinang. (Foto: iNews)

Aktivitas para pelaku dinilai sangat merugikan perusahaan pembiayaan dan melanggar aturan hukum mengenai objek jaminan fidusia. Saat ini, kelima debt collector beserta barang bukti telah diamankan di Polda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal mengenai penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Fidusia dengan ancaman hukuman pidana antara 2 hingga 4 tahun penjara. Polisi kini tengah menelusuri keberadaan sisa kendaraan lainnya yang sudah dikirim ke luar daerah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Viral! Tarik Paksa Motor Milik Perempuan, Debt Collector Nyaris Diamuk Massa di Depok

3 bulan lalu

Debt Collector di Surabaya Hendak Tarik Paksa Mobil Rp1,3 Miliar, Padahal Korban Beli Tunai

9 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

25 hari lalu

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal ke Tangerang, 2 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal