Aktivitas para pelaku dinilai sangat merugikan perusahaan pembiayaan dan melanggar aturan hukum mengenai objek jaminan fidusia. Saat ini, kelima debt collector beserta barang bukti telah diamankan di Polda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal mengenai penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Fidusia dengan ancaman hukuman pidana antara 2 hingga 4 tahun penjara. Polisi kini tengah menelusuri keberadaan sisa kendaraan lainnya yang sudah dikirim ke luar daerah.