Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang

iNews TV
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso menunjukkan sejumlah mobil tarikan debt collector di Pangkalpinang. (Foto: iNews)

Aktivitas para pelaku dinilai sangat merugikan perusahaan pembiayaan dan melanggar aturan hukum mengenai objek jaminan fidusia. Saat ini, kelima debt collector beserta barang bukti telah diamankan di Polda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal mengenai penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Fidusia dengan ancaman hukuman pidana antara 2 hingga 4 tahun penjara. Polisi kini tengah menelusuri keberadaan sisa kendaraan lainnya yang sudah dikirim ke luar daerah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Tarik Paksa Motor Milik Perempuan, Debt Collector Nyaris Diamuk Massa di Depok

57 tahun lalu

Debt Collector di Surabaya Hendak Tarik Paksa Mobil Rp1,3 Miliar, Padahal Korban Beli Tunai

57 tahun lalu

Oknum Honorer di Pangkalpinang Ditangkap usai Edarkan Narkoba, 607 Gram Sabu Disita

57 tahun lalu

Mahasiswi di Solo Laporkan ke Polisi Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Debt Collector

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal