Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang

iNews TV
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso menunjukkan sejumlah mobil tarikan debt collector di Pangkalpinang. (Foto: iNews)

PANGKALPINANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Tim Opsnal Jatanras Polda Bangka Belitung menangkap lima orang debt collector di Kota Pangkalpinang. Para pelaku diduga telah menggelapkan ratusan mobil tarikan dan tidak menyerahkannya ke perusahaan pembiayaan (finance).

Kelima pelaku yang berasal dari Jakarta Barat, Maluku Tengah, dan Kupang (NTT) ini tak berkutik saat digerebek petugas di tempat persembunyian mereka. 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengungkapkan, penangkapan para pelaku berawal dari penyelidikan petugas terhadap aktivitas penarikan kendaraan yang diduga menyalahi prosedur. 

Bukannya menyerahkan kendaraan sitaan kepada pihak finance selaku penerima fidusia, para pelaku justru menyimpan dan menyembunyikan mobil-mobil tersebut. 

"Mereka ditangkap karena terlibat tindak pidana fidusia, penggelapan, dan penadahan. Kendaraan yang ditarik tidak diserahkan ke pihak finance, melainkan disimpan sendiri," kata Agus Sugiyarso di Mapolda Babel, Jumat (15/5/2026). 

Dia mengatakan, komplotan ini sangat aktif bergerak dalam waktu singkat. Selama satu bulan beraksi di wilayah Bangka Belitung, mereka diketahui telah menarik total 247 kendaraan.

"Sebagian besar kendaraan yang ditarik sudah dibawa oleh para pelaku ke Jakarta secara ilegal," ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Dari komplotan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup banyak, di antaranya Sembilan mobil berbagai merek, lima handphone, sejumlah pelat nomor kendaraan palsu dan delapan rangkap surat-surat kendaraan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Tarik Paksa Motor Milik Perempuan, Debt Collector Nyaris Diamuk Massa di Depok

57 tahun lalu

Debt Collector di Surabaya Hendak Tarik Paksa Mobil Rp1,3 Miliar, Padahal Korban Beli Tunai

57 tahun lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

57 tahun lalu

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal ke Tangerang, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal