Polisi Tangkap 2 IRT di Bangka Selatan Nyambi Edarkan Sabu

Wiwin Suseno
Polres Bangka Selatan menangkap dua ibu rumah tangga pengedar narkotika jenis sabu. (Foto : Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polres Bangka Selatan menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya bagian dari lima pengedar yang ditangkap di lokasi berbeda.

"Ada lima tersangka, dua di antaranya perempuan. Peran mereka sebagai pengedar," kata Wakapolres Bangka Selatan Kompol Harry Kartono, Selasa (1/8/2023).

Dari tangan kelima tersangka ditemukan 92 paket sabu siap edar dengan berat total 29,9 gram.

Harry mengatakan, kelima tersangka ditangkap di waktu yang berbeda dalam satu bulan terakhir. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Masyarakat kami imbau untuk bersama-sama kami perang menghadapi narkoba," kata Harry.

Polisi masih mengejar bandar yang memasok sabu kepada para tersangka. Disinyalir mereka bagian dari pengedar narkotika yang lebih besar di Bangka Belitung.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

4 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

6 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

11 hari lalu

Gerebek Rumah di Kendari, IRT dan Pengedar Narkoba Tepergok Asyik Pakai Sabu

15 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal