“Dari setoran tersebut, pelaku SU mendapatkan omzet per hari sebesar kurang lebih Rp400.000,” ujar Jojo.
Selain itu, kata dia, pelaku SU juga mendapatkan keuntungan lain sebesar 10 persen dari pelaku EG.
"Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti kini sudah berada di Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya