“Di rumah SU, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp118.000, tiga unit handphone, serta satu lembar kertas dan pulpen,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua yakni EG beserta barang bukti di rumahnya di Jalan Tangsi Lama Koba Bangka Tengah.
“Barang bukti yang diamankan dari EG yakni uang tunai sebesar Rp210.000, satu unit handphone, serta dua lembar kertas dan sebuah kalkulator,” ucapnya.
Jojo mengatakan kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran berbeda.
“Peran SU sebagai penyedia jasa. Sedangkan EG sebagai orang yang menampung hasil penjualan dari SU," katanya.
Di hadapan polisi, pelaku SU mengaku penyetoran kepada pelaku EG dilakukan setiap dua kali dalam seminggu.