“Dari hasil penggeledahan kami mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 16,88 gram,” ujarnya.
Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bangka guna pengembangan kasus dan proses lebih lanjut.
"Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.