Polisi Gagalkan Peredaran 16,88 Gram Sabu di Bangka, Pelaku Ditangkap saat Transaksi

Ikhsan Firmansyah
Polisi saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka KE. (Foto: ist)

BANGKA, iNews.id - Tim Gradak Satuan Narkoba Polres Bangka berhasil menggagalkan peredaran 16,88 gram narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu. Terduga bandar narkoba berinisial KE alias DR (23) ditangkap saat transaksi di Kampung Tanjung Ratu, Sungaliat, Bangka, Bangka Belitung, Senin (4/7/2022) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi mengatakan penangkapan KE  warga Parit Padang Sungailiat ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya transaksi narkoba di daerah itu.

"Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP dan tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata IPTU Deni.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Parit Padang Sungailiat Bangka, dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Di sini polisi berhasil menemukan bungkusan yang berisi 15 paket diduga sabu-sabu. Selain itu juga petugas menemukan barang bukti lainnya berupa plastik strip bening dan timbangan digital.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
23 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

1 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

1 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

9 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

9 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal