Adapun barang bukti yang diamankan berupa alat guncang dadu, buah dadu dan karpet bergambar.
“Handphone dan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai alat praktik perjudian juga kami amankan sebagai batang bukti,” ucapnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayah itu.
"Kami meminta agar masyarakat Kecamatan Parittiga dan Jebus tidak ragu-ragu melaporkan ke polisi jika menemukan adanya aktivitas perjudian di sekitar tempat tinggal mereka," katanya.