Polisi Bongkar Praktik Perjudian Kodok-Kodok di Bangka Barat, 2 Pelaku Diamankan

Rizki Ramadhani
Dua pelaku judi kodok-kodok berinisial IE dan EWN beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jebus. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Aparat Polsek Jebus membongkar praktik perjudian jenis kodok-kodok di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Sebanyak dua orang pelaku diamankan.

Para pelaku judi kodok-kodok atau judi guncang ini masing-masing berinisial E alias R (52) dan EWN (47).

“Pelaku berinisial E berperan sebagai penggoncang dadu dan EWN berperan sebagai juru bayar judi kodok-kodok," kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Rabu (24/8/2022). 

Keduanya ditangkap saat melakukan aktivitas judi kodok-kodok di sebuah pondok di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (22/8/2022).

"Kedua pelaku kami amankan saat sedang melakukan pemasangan judi jenis dadu guncang atau kodok-kodok di sebuah pondok Dusun Pala,” ujarnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal