Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji di Pangkalpinang, 4 Orang Diamankan

Irwan Setiawan
Polisi amankan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji di Pangkalpinang. (Foto:Humas Polda Babel)

“Tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (kg) sebanyak 15 tabung beserta isinya dan 75 tabung dalam keadaan kosong. Tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg sebanyak 94 tabung dalam keadaan berisi, 147 tabung kosong dan 16 tabung rusak serta tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg beserta isinya,” katanya. 

Menurut Jojo, praktik pengoplosan gas elpiji ini sudah berlangsung selama empat bulan lebih. Dari aktivitas tersebut, para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah. 

"Sudah empat bulan lebih aktivitas pengoplosan ini dijalankan para pelaku. Rata-rata aktivitas ini bisa menghasilkan 10 sampai dengan 15 tabung gas elpiji ukuran 12 kg dalam sehari," ujarnya.

Keempat pelaku, kata dia, memiliki peran masing-masing, ZA, ES dan BI bertugas mengambil gas elpiji 3 kg dari toko-toko pinggir jalan dan pangkalan gas langganan, hingga melakukan pengoplosan dan menjualnya ke masyarakat. 

"Sedangkan pelaku Z ini merupakan pemilik gudang tempat pengoplosan sekaligus yang memerintahkan tiga pelaku lainnya untuk mengoplos hingga menjual ke toko-toko kecil di daerah Pangkalpinang dan Sungailiat," ucapnya. 

Para pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan/atau 56 Ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," kata Jojo.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Dampak Kelangkaan Elpiji 12 Kg di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Layanan Makan Bergizi Gratis

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal