Polisi Tangkap Pencuri Telepon Seluler di Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Pelaku diamankan Tim Tupai Polres Bangka Tengah. (Foto: Humas Polres Bangka Tengah)

“Tersangka NN kami amankan  tanpa perlawanan,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dan penadah barang hasil curian terancam dikenakan pasal 362, 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

“Guna kepentingan proses hukum, tersangka dan penadah saat ini kami amankan ke Mapolres Bangka Tengah beserta barang bukti,” katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal