Mulai Senin, Satgas Covid-19 Bangka Barat Beri Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Antara
Ilustrasi Operasi Yustisi. (Foto/Humas Polda Jabar)

MENTOK, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai memberlakukan sanksi administrasi dan sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi mulai diberlakukan Senin (18/1/2021) pekan depan.

"Mulai Senin aturan ini akan mulai kami berlakukan dengan menggelar operasi yustisi di sejumlah lokasi keramaian dan tempat umum," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidharta Gautama, Minggu (17/1/2021).

Menurutnya, angka kasus positif Covid-19 di Babel melonjak. Maka, penting untuk menegakkan aturan kesehatan tersebut.

"Saat ini kami sedang melakukan koordinasi lintas sektor sekaligus mengkaji kebijakan baru itu bersama organisasi perangkat daerah terkait," ujarnya.

Sidharta mengatakan, kebijakan itu juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Babel. Isinya tentang Pemberlakuan Denda Sanksi Sosial dan Denda untuk Penegakan Adaptasi Kebiasaan Baru di Babel.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Perempuan Ditangkap di Bangka Barat, 66 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

57 tahun lalu

65 Orang Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat Masuki Babak Baru

57 tahun lalu

Polda Babel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat

57 tahun lalu

Tukang Servis Jok Motor di Bangka Barat Ditemukan Tewas, Keluar Darah dari Mulut dan Telinga

57 tahun lalu

Presiden Persela Siap Terima Sanksi Buntut Ricuh Suporter saat Lawan Persijap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal