Polda Babel Tangkap 3 Pengedar Setengah Kilogram Sabu dan 371 Butir Ekstasi

Irwan Setiawan
Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap tiga orang pengedar narkoba di Kota Pangkalpinang. (Foto:iNews.id/Irwan Setiawan)

Sementara untuk TR dan KR diamankan pada Jumat 16 Juni 2023. Keduanya ditangkap di kawasan Kelurahan Parit Lalang, Kota Pangkalpinang.  

“Dari penggeledahan mereka berdua didapatkan barang bukti sebanyak 371 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Dia menuturkan, narkoba ini rencananya akan diedarkan oleh para tersangka di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. 

“Diedarkan dengan sistem lempar dan terputus, ini sudah tiga kali lempar. Harganya Rp4,5 juta per 10 butir atau Rp450.000 per butir pil ekstasi," tuturnya. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal