Polisi Tangkap Pengedar 15,58 Gram Sabu di Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Tersangka MA (27) saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. (Foto:Ist)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap terduga pengedar narkoba berinisial MA warga Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan MA diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,58 gram.

Pria usia 27 tahun itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah di tepi jalan Desa Kulur, pada Selasa (13/6/2023). 

Malik ditangkap polisi di tepi jalan desanya, setelah Polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Desa Kulur. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

"Berdasarkan laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi. Setelah semua jelas, kami langsung melakukan penangkapan tersangka," katanya, Rabu (14/6/2023).

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal