Polisi Tangkap Pengedar 15,58 Gram Sabu di Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Tersangka MA (27) saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. (Foto:Ist)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap terduga pengedar narkoba berinisial MA warga Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan MA diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,58 gram.

Pria usia 27 tahun itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah di tepi jalan Desa Kulur, pada Selasa (13/6/2023). 

Malik ditangkap polisi di tepi jalan desanya, setelah Polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Desa Kulur. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

"Berdasarkan laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi. Setelah semua jelas, kami langsung melakukan penangkapan tersangka," katanya, Rabu (14/6/2023).

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
3 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

13 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

14 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

9 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal