Polda Babel Tahan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor di Belitung, Ini Alasannya

Reza Yunanto
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo dan Dirkrimum Polda Babel Kombes Pol Nyoman Merthadana dalam konferensi pers penahanan 11 tersangka kasus pembakaran kantor di Belitung, Sabtu (26/8/2023). (Foto: Polda Babel)

PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Babel menahan 11 tersangka kasus  pembakaran kantor PT Foresta Lestari Dwikarya di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Para tersangka langsung ditahan di Mapolda Babel.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, kasus ini awalnya ditangani Polres Belitung. Namun untuk kondusifitas keamanan, penahanan para tersangka diambil alih oleh Polda Babel.

Mereka yang menjadi tersangka adalah M, R, S, T. H, S, A, Ar, Z, An dan R. 

Modus yang dilakukan para tersangka saat melakukan perusakan kantor PT  Foresta Lestari Dwikarya yakni melempar batu serta memukulkan kayu di bagian kaca dan beberapa fasilitas kantor. 

Tak hanya melakukan perusakan, mereka juga membakar kantor dengan menggunakan korek api gas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Motif Pria Lansia Nekat Bakar Toko Grosir Snack di Jombang, Sakit Hati Ditegur

57 tahun lalu

Terungkap Kasus Pembakaran Toko Grosir Snack di Jombang, Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang

57 tahun lalu

1 Orang Ditangkap terkait Pembakaran Ponpes Nurul Jadid di Mesuji, Diduga Provokator

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal