Polda Babel Tahan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor di Belitung, Ini Alasannya

Reza Yunanto
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo dan Dirkrimum Polda Babel Kombes Pol Nyoman Merthadana dalam konferensi pers penahanan 11 tersangka kasus pembakaran kantor di Belitung, Sabtu (26/8/2023). (Foto: Polda Babel)

"Mengakibatkan fasilitas kantor tersebut dalam keadaan rusak dan bangunan gedung kantor dalam keadaan terbakar," kata Jojo dalam keterangan pers yang digelar Sabtu (26/8/2023) dikutip dari laman Polda Babel.

Aksi pembakaran dan pengeroyokan ini terjadi pada 16 Agustus 2023. Korban pengeroyokan melaporkan hal ini ke Polres Belitung.

Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP tentang perusakan, pembakaran, dan menghasut melakukan kekerasan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

4 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

14 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

24 hari lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

30 hari lalu

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal ke Tangerang, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal