"Mengakibatkan fasilitas kantor tersebut dalam keadaan rusak dan bangunan gedung kantor dalam keadaan terbakar," kata Jojo dalam keterangan pers yang digelar Sabtu (26/8/2023) dikutip dari laman Polda Babel.
Aksi pembakaran dan pengeroyokan ini terjadi pada 16 Agustus 2023. Korban pengeroyokan melaporkan hal ini ke Polres Belitung.
Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP tentang perusakan, pembakaran, dan menghasut melakukan kekerasan.