Polda Babel Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Pangkalpinang, 1 Kurir Diamankan

Irwan Setiawan
Pelaku berikut barang bukti kasus narkotika saat diamankan di Mapolda Babel. (Foto:Ist)

Setelah berhasil mengamankan pelaku, kata dia, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

"Di kontrakan pelaku, polisi melakukan penggeledahan didampingi Ketua RT dan pemilik kontrakan. Hasilnya, ditemukan dua paket besar, satu paket sedang dan tiga paket kecil yang semuanya berisikan sabu-sabu dengan total seberat 1,5 kilogram," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital warna hitam, dua bungkus plastik warna hijau merek Chinese Tea serta satu unit handphone warna hitam.

"Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
8 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

18 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

19 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

9 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

11 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal