Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya pelaku TO di salah satu SPBN di Kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung.
"Tim pertama kali menangkap TO yang saat itu sedang mengisi ata membeli BBM jenis solar subsidi di SPBN untuk nelayan, menggunakan delapan jeriken diangkut menggunakan motor," ujarnya.
Kepada polisi, Tohir mengaku BBM jenis solar tersebut dijualnya kepada YO yang memiliki gudang penampungan di Desa Merbau.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di gudang milik YO yang dijaga oleh DE dan WA.
Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain tiga buah tadmon ukuran 5 ton, 19 jeriken berisi BBM subsidi dengan total seberat 7 ton, sebuah keranjang, satu unit mesin robin (untuk penyedot BBM dari tadmon ke mobil tangki), satu unit motor dan satu unit mobil tangki industri ukuran 10 Ton.