Sementara itu, Direskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan aksi kedua tersangka dapat merugikan masyarakat kurang mampu dan bisa mengakibatkan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram.
“Aksi kedua tersangka dapat merugikan masyarakat yang berhak menikmati gas subsidi 3 kilogram," ujarnya.
Kedua tersangka akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.