Pindahkan Gas Subsidi ke Tabung Nonsubsidi, 2 Pengoplos Elpiji di Pangkalpinang Ditangkap

Irwan Setiawan
Polda babel ungkap kasus pengoplosan gas elpiji di Pangkalpinang. (Foto: iNews.id/Irwan Setiawan)

Sementara itu, Direskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan aksi kedua tersangka dapat merugikan masyarakat kurang mampu dan bisa mengakibatkan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram. 

“Aksi kedua tersangka dapat merugikan masyarakat yang berhak menikmati gas subsidi 3 kilogram," ujarnya. 

Kedua tersangka akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

29 hari lalu

Honda HR-V Terbakar di Jalan Sudirman Pangkalpinang, Pengendara Lain Panik Lihat Kobaran Api

1 bulan lalu

Ruko Penjual BBM Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar, 2 Penghuni Sempat Terjebak

2 bulan lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

2 bulan lalu

Dampak Kelangkaan Elpiji 12 Kg di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Layanan Makan Bergizi Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal