PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap dua orang pengoplos gaselpiji di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam aksinya, kedua pelaku memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial D dan S warga Desa Belilik, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Mereka ditangkap Subdit I Indagsi Polda Kepulauan Babel dalam penggerebekan di Kelurahan Sinar Bulan Kota Pangkalpinang pada Jumat 10 Februari 2023 lalu.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya mobil pikap yang sering lalu lalang dari pondok dan menutupi muatannya dengan terpal.
"Saat penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 103 buah tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram, 25 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram, alat pemindah isi tabung gas elpiji, mobil pikap, handphone, dan uang tunai Rp1.750.000,” kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, Jumat (24/2/2023).