Dalam aksinya para pelaku memindahkan isi gas dengan cara memposisikan tabung gas 12 kilogram kosong di bawah dan tabung gas 3 kilogram di atas. Lalu kedua tabung disambungkan dengan pipa kecil yang bertujuan untuk mengalirkan gas.
"Untuk mengisi penuh satu tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi, tersangka membutuhkan empat tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram," katanya.
Kepada polisi, tersangka S mengaku membeli gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan seharga Rp18.000, kemudian dijual kembali kepada tersangka D seharga Rp25.000.
Selanjutnya, tersangka D mengoplos elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Hasil oplosan tersebut dijualnya kepada masyarakat dengan harga Rp190.000.
"Aksi kedua pelaku sudah dilakukan selama dua bulan, dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah. Per harinya lima sampai delapan tabung gas elpiji 12 kilogram,” kata Kapolda.