Suami Istri Pengedar Narkoba di Bangka Belitung Digerebek Polisi

Muhamad Maulana
Polisi meringkus pasangan suami istri pengedar narkoba di Bangka Belitung pada Rabu (22/2/2023).

BABEL, iNews.id - Polisi meringkus pasangan suami istri pengedar narkoba di Bangka Belitung pada Rabu (22/2/2023). Diketahui, suami istri ini bernama Ijal dan Leni asal Sumatera Selatan. Dua pelaku ini digerebek polisi saat berada di sebuah kamp pertambangan timah.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu seberat 28,23 gram. Sabu tersebut telah dikemas menjadi 107 paket siap edar.

Pelaku mengaku melakukan hal ini lantaran tergiur dengan keuntungan penjualan sabu. Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wartawan di Pangkal Pinang Ditemukan Tewas di Sumur, Satu Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Penggerebekan Sarang Narkoba di Medan Memanas, Emak-Emak Coba Halangi Polisi

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Medan, Puluhan Paket Sabu Diamankan

57 tahun lalu

Partai Perindo Berikan B1KWK Kepada Cagub dan Cawagub Babel

57 tahun lalu

Eks Kadis ESDM Menangis Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Timah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal