"Sistem digitalisasi mempermudah dan lebih efektif. Sebab, ke depannya seseorang tidak perlu lagi membawa KTP atau dokumen kependudukan secara fisik," ucapnya.
Dia memastikan NIK dalam identitas data digital itu valid, karena sudah digunakan di sejumlah fasilitas pelayanan publik.
“Selain identitas digital bagi ASN, pihaknya juga memberikan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dalam pembuatan kartu keluarga secara daring,” tuturnya.
Masyarakat yang hendak mengurus kartu keluarga, kata dia, cukup mendaftar melalui fasilitas website yang telah disediakan.
“Hasilnya dalam bentuk PDF dapat langsung dicetak sendiri di rumah masing-masing menggunakan ukuran kertas A4 80 gram," ujarnya.
Dia mengatakan terkait keperluan layanan KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), kedua dokumen kependudukan itu tidak dapat dicetak oleh masyarakat.
“Sebab, KTP dan KIA berbahan plastik,” katanya.