Kejati Bali Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Rp675 Juta saat Naik Motor ke Ubud

Antara
Chusna Mohammad
Penjemputan terpidana I Wayan Sujena di Polsek Payangam menuju Lapas Kerobokan, Bali, Jumat (4/02/20222). (Foto: /Ayu Khania Pranisitha/2022)

GIANYAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Bali menangkap dan mengeksekusi putusan terhadap terpidana I Wayan Sujena atas kasus penipuan dengan modus peminjaman uang di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Korban mengalami kerugian Rp675 juta 

"Setelah ditangkap terpidana I Wayan Sujena ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan putusan pidana penjara selama satu tahun. Pada saat dilaksanakan eksekusi Putusan, Terpidana I Wayan Sujena dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto, Sabtu (5/2/2022).

Dia mengatakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan penangkapan terhadap I Wayan Sujena, yang merupakan terpidana dalam perkara Penipuan yaitu Pasal 378 KUHP yang berdasarkan Putusan Pengadilan No. 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021 dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Dikatakannya, bahwa terpidana I Wayan Sujena sempat dipanggil untuk melaksanakan Putusan Pengadilan No.568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021. Namun terpidana tidak dapat memenuhi panggilan karena masih melakukan terapi atas penyakit syaraf kejepit yang dideritanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal